topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Elvi Yulianti, mantan Bendahara SMA Negeri 19 Medan, atas kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2022-2023, dalam sidang di PN Medan, Kamis (12/3/2026).
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Elvi dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta.
Usai sidang, kuasa hukum Elvi Yulianti, yakni Armansyah SH MH, Zakaria Rambe SH, dan Tumbur Munthe SH, dari Kantor Hukum Armansyah A SH MH & Rekan mengatakan, pihaknya yakin terdakwa bisa bebas ataupun mendapat hukuman dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
“Kami juga mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap klien kami yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Hukuman dan denda ini merupakan hukuman penjara paling singkat (minimal) dan denda minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Tumbur Munthe, salah seorang dari kuasa hukum Elvi.
Tak hanya itu, Tumbur Munthe juga menjelaskan, bahwa sejak awal pihaknya yakin, kliennya tidak ikut serta dalam menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp996.374.837, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
“Ternyata majelis hakim mengamini keyakinan kami tersebut dengan menyatakan klien kami tidak terbukti ikut serta menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp996.374.837, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya,” urainya.
Selain itu, Tumbur Munthe juga meyakini bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara ini setidaknya kami telah mampu meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami bukanlah seorang guru pengajar yang ikut terlibat menikmati kerugian keuangan negara, akan tetapi klien kami dihukum oleh majelis hakim atas dasar kealpaannya. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi guru-guru yang dihukum karena kealpaannya,” paparnya.
Untuk itu, Tumbur mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim.
Sementara itu, selain Elvi Yulianti, para terdakwa lain dalam kasus ini yakni Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman fisik, Renata Nasution juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp967,5 juta kepada mantan kepala sekolah tersebut. Hingga saat ini, Renata tercatat telah mencicil pembayaran sebesar Rp572 juta, sehingga sisa kewajiban yang harus dilunasi adalah Rp395,5 juta.
Sedangkan, dua rekanan dari pihak swasta, Sudung Manalu dan Togap JT, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua direktur CV tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama fiktif atau penggelembungan dana tersebut.
reporter | TIM

